Djoko Tjandra Tak Hadir, Sidang PK Ditunda

Irfan Ma'ruf
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum atas surat yang diajukan oleh pemohon. 

"Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (20/7/2020). 

Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum. Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (telekonfrens). 

"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," katanya. 

Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
2 bulan lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
2 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Nasional
2 bulan lalu

BNN Periksa Pria yang Ditangkap Bersama Penyelundup Sabu Rp5 Triliun Dewi Astutik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal