Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus suap penghapusan status DPO. 

"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra yakni karena terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan Djoko Tjandra juga dinyatakan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum. 

"Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

5 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

5 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

8 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal