Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi, Mahfud MD: Pelototi Persidangan

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

"Yang harus dipelototi itu adalah proses pengadilannya di Mahkamah Agung, sehingga kita berharap bahwa pimpinan Mahkamah Agung memperhatikan hal ini secara sungguh-sungguh," ucap mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menjelaskan, tugas pemerintah menghadirkan pihak terhukum dan terpidana. Ketika sudah terlaksana, tugas penanganan beralih ke MA. Dia menegaskan, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.

Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah bertahun-tahun buron. Penangkapan itu sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

DPR Kecam Penganiayaan ART WNI di Malaysia, Desak Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal