Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup kasus pembunuhan Handi-Salsa (Foto : MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhi vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

1 hari lalu

Hadiri Panen Raya TNI di Malang, Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini, Terima Kasih Petani

1 hari lalu

Kelakar Prabowo soal TNI Juara Menembak: Nanti Jenderal-Jenderal Bertanding, Saya Wasitnya

1 hari lalu

Prabowo: Sebentar Lagi Kita Punya Motor Listrik Nasional, Launching Beberapa Minggu Ini

1 hari lalu

Prabowo: Ada Petani Lapor Bisa Liburan ke Hong Kong, Saya Senang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal