Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Pikir-Pikir

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup kasus pembunuhan Handi-Salsa (Foto : MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Kolonel Priyanto menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Hal tersebut disampaikan usai Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal menjatuhi vonis terhadap kasus dugaan pembunuhan berencana.

Kolonel Priyanto dalam sidang vonis kali ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Selain bui seumur hidup Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua mempersilakan Priyanto untuk berdisuksi bersama penasihat hukumnya. Priyanto pun menuju meja penasihat hukum dan berdiskusi sekitar satu menit.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Kolonel Priyanto, usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Setelah menerima jawaban, Hakim Ketua Faridah kemudian mengatakan Priyanto memiliki waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis tersebut. Adapun apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak memberi jawaban, maka terdakwa dianggap menerima vonis.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasil Autopsi Balita Dibunuh Paman di Bekasi: Korban Alami 32 Luka Tusuk

57 tahun lalu

TNI AD soal Film Pesta Babi: Kami Tak Antikritik tapi Kritik Harus sesuai Fakta Lapangan

57 tahun lalu

WN Korsel Tewas di Tambun Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prajurit Bantu Polisi Buru Begal, TNI AD: Operasi Militer Selain Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal