Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur pada Allah

Felldy Aslya Utama
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir memeluk kerabatnya usai sidang vonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (Foto: Antara/Puspa Perwitasari).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan, Senin (4/11/2019).

‎Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam perkara ini Sofyan dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan putusan bebas tersebut. JPU akan mempelajari putusan tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
10 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
10 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal