Divonis 3,5 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Terima Yang Mulia

Arie Dwi Satrio
Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

Putusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntuk hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersebut, Brigjen Prasetijo Utomo menyatakan menerima. “Saya terima Yang Mulia,” kata dia. Di sisi lain, tim JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Penemuan Safe House untuk Simpan Emas Suap: Kita Masih Belum Bersih!

Nasional
1 hari lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tantang Pengusaha Rakus Coba Suap Pejabat, Wanti-Wanti Akibatnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal