JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) buka suara terkait rencana pemindahan artis Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan yang belakangan ramai diperbincangkan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait pemindahan tersebut. Pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
"Untuk konfirmasi, saat ini pastinya kami masih menunggu arahan dari pimpinan, dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta telah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan juga Pengadilan Negeri terkait dengan eksekusinya," ujar Rika, Senin (4/5/2026).
Menurut dia, proses pemindahan warga binaan, termasuk Ammar Zoni, harus melalui sejumlah tahapan administratif serta koordinasi lintas lembaga sebelum diputuskan.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah menyampaikan keberatan atas rencana pemindahan tersebut. Aktor yang juga mantan suami Irish Bella itu berharap dapat menjalani masa hukuman di Jakarta agar lebih dekat dengan keluarga.
Keberatan itu disampaikan usai dirinya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 April 2026. Dalam putusan tersebut, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Meski demikian, Ditjenpas menegaskan bahwa keputusan akhir terkait lokasi penempatan narapidana sepenuhnya berada di tangan otoritas pemasyarakatan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pembinaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.