Ditetapkan Tersangka, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Bupati Nganjuk Novi Rahman ditetapkan tersangka bersama pelaku lain kasus suap. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Akibatnya Novi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penahanan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya dilakukan di Rutan Bareskrim setelah adanya proses koordinasi dengan KPK.

"Hari ini penahanan di Bareskrim Polri. Ini koordinasi dengan KPK untuk pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dir Tipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dilakukan selama 20 hari masa tahanan pertama.

Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya harus melewati perayaan Lebaran 2021 di balik jeruji besi Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Selain Bobby Rizaldi, KPK Juga Periksa Dirjen PKN BPK terkait Suap Audit di Muara Enim 

9 hari lalu

Bos Blueray Cargo Divonis Lebih Ringan, Hakim: Suap Tak Sepenuhnya Inisiatif Pribadi

9 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

10 hari lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Pejabat Bea Cukai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal