Ditangkap KPK, Bupati Kudus Pernah Dibui 22 Bulan Penjara Kasus Korupsi Disdik

Sabir Laluhu
Ilma De Sabrini
M Tamzil saat menjalani sidang vonis perkara korupsi dinas pendidikan Kabupaten Kudus 2004 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (22/2/2015). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) bersama delapan orang lain. Tamzil diduga terlibat penerimaan suap terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, delapan orang lain yang ditangkap yaitu staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas. Dalam operasi tangkap tangan pada Jumat siang hingga sore tadi, KPK juga menyita sejumlah uang.

”KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi uang. Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini,” kata Basaria di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Tamzil ternyata bukan kali pertama berurusan dengan kasus korupsi. Setelah menjabat bupati kudus pada 2003-2008, dia diperiksa kejaksaan atas dugaan kasus korupsi. Dalam perjalannya, dia dihukum 1 tahun dan 10 bulan (22 bulan) penjara.

Tamzil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004 dengan anggaran Rp21.848.079.500.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

17 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal