Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Saya Ikuti Proses Hukum

Ilma De Sabrini
Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah, mengenakan rompi jingga) ditahan KPK, Jumat (27/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Nahrawi ditahan 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, pada 18 September lalu.

Nahrawi diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu adalah commitment fee (jatah suap) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Sementara, Miftahul Ulum diduga turut membantu Nahrawi dalam penerimaan uang haram tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

All Sport
3 hari lalu

Antusias Tinggi, Hampir 70 Orang Daftar Seleksi JPT Deputi Kemenpora

Nasional
3 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal