Ditahan KPK, Hakim Merry: Saya Gak Terima Uang, Saya Bingung

Ilma De Sabrini
Hakim Merry Purban ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Merry Purba ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap. Usai menjalani pemeriksaan Merry ditahan Rutan cabang KPK.

Keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.46 WIB, Merry yang mengenakan rompi oranye tahanan itu berjalan dengan kepala tertunduk.Wajahnya tampak kuyu. Saat ditanya kasus yang menjeratnya, dia berkali-kali mengaku tidak tahu.

"Saya gak pernah menerima uang. Saya gak tahu, makanya saya bingung (yang disangkakan), sampai sekarang ini saya masih bingung," kata Merry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Kendati demikian, dia mengaku turut menjadi hakim yang mengadili terdakwa Tamin Sukardi dalam perkara penjualan aset negara senilai Rp132 miliar.

Tamin sebelumnya didakwa berusaha menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Dia lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
21 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
22 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
1 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal