Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Mengaku Tak Terima Suap

Aditya Pratama
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik, Kamis (5/7/2018). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

Ketua Umum Partai Nasional Aceh itu menegaskan tidak pernah meminta sesuatu dalam bentuk apapun dan siap membuktikan apa-apa saja yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya gak mengatur apapun, gak mengatur fee, gak mengatur proyek, gak terima fee, dan ga ada janji memberikan sesuatu. Saya tidak pernah meminta apapun, saya bisa membuktikan," kata dia dengan nada tinggi

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah, Selasa (3/7/2018). Total ada sembilan orang yang ditangkap. Mereka yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Hendri Yuzal (swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi), T Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Dailami (swasta), Muyassir (swasta), Alpin (ajudan Bupati Bener Meriah), dan Kamal (ajudan Bupati Bener Meriah).

KPK kemudian menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka penerima dan pemberi suap Rp500 juta. Uang suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal