Dishub Akan Permanenkan Rekayasa Lalin Bundaran HI, Pelanggar Bisa Ditilang

rizky syahrial
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut uji coba rekayasa lalin akan dipermanenkan (Foto : Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan dipermanenkan. Nantinya, bagi yang melanggar akan ditilang polisi.

"Nanti setelah evaluasi ini kami hasilkan ternyata harus diperpanjang dan diberlakukan secara bertahap, tentu ini akan dipermanenkan," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, tidak hanya kendaraan roda empat, roda dua pun dilarang dalam penerapan lalin yang ada di Bundaran HI ini. "Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan (rekayasa lalin), kecuali perjalanan VVIP dan Transjakarta," tuturnya.

Alasan penerapan rekayasa lalin ini menurutnya, karena lalu lintas harian yang melintas dikawasan tersebut mencapai lebih dari 97.000 kendaraan khususnya pada sore hari. Dia dan jajarannya membuat rekayasa ini untuk mengurai kepadatan yang ada di kawasan ini.

"Perlu dilakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas, sehingga kawasan ini yang terjadi kepadatan demikian tingginya khususnya pada sore hari ini akan lebih smooth," tutur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Nusron: Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Pakai Bangunan Bekas Kedubes Inggris

Nasional
1 hari lalu

Prabowo bakal Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI hingga Baznas di Depan Bundaran HI

Nasional
4 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
12 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal