Disdukcapil Keluarkan Surat Kematian Korban Lion Air JT 610

Antara
Para korban Lion Air JT 610 yang tidak teridentikasi akan mendapat surat kematian dari Disdukcapil.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.

Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan. Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air PK-LQP JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 di antaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah korban Lion Air JT 610.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Internasional
12 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Buletin
13 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Smart Air Jatuh ke Laut Nabire Barat

Internasional
15 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa 8 Orang Jatuh di Bandara AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal