Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Divonis 2 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi
Sidang vonis Muhammad Yusrizki (foto: MPI)

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Yusrizki dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam kasus ini, sejumlah terdakwa juga telah divonis. Di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang divonis 15 tahun penjara.

Lalu ada Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak yang divonis 6 tahun penjara serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali divonis 6 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,8 Miliar

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jelang Sidang Putusan 30 Juni: Saya Sangat Berharap Keputusannya Bebas

57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni 2026, Kasus Suap Nikel

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal