Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Anggie Ariesta
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi terkait penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Seperti diketahui, penerimaan dari cukai MBDK ditargetkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara tahun depan. Hal ini sejalan dengan rencana yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

"Untuk MBDK, secara peraturannya sedang disiapkan bahwa ke depan akan diberlakukan," ucap Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa dikutip, Rabu (15/10/2025).

Meski demikian, Djaka belum dapat memastikan waktu penerapan kebijakan cukai MBDK, termasuk besaran target maupun tarif yang akan diberlakukan.

Dia menegaskan, dalam penerapannya nanti, pemerintah akan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Purbaya Klaim Defisit APBN Terkendali: Jangan Dibilang Pemerintah Mengelola Anggaran Ugal-ugalan

57 tahun lalu

Purbaya soal Nasib Dirjen Bea Cukai yang Diduga Terima Suap: Saya Ikut Perintah Presiden

57 tahun lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal