Dipolisikan PTPN VIII terkait Lahan di Megamendung Bogor, Ini Respons Kubu Habib Rizieq

Arie Dwi Satrio
PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk pondok pesantren di Megamendung, Bogor. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ponpes tersebut didirikan Habib Rizieq Shihab. 

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya tidak pernah mencari masalah dengan PTPN VIII. Sebab itu, Habib Rizieq siap menghadapi laporan PTPN VIII soal izin penggunaan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah. 

"Hasbunallah wa nikmal wakiil. Kita tidak pernah mencari masalah dengan pihak lain, tapi kalau masalah datang, maka kita pantang mundur," ujar Aziz, Minggu (24/1/2021). 

Aziz menjelaskan pihaknya telah menjawab soal izin Pondok Pesantren Markaz Syariah di atas lahan PTPN VIII lewat balasan surat somasi. Habib Rizieq bersiap menjelaskan kembali soal penggunaan lahan itu jika dipanggil polisi. 

"Kalau masalah lebih jauh kita nanti jelaskan di polisi atau pengadilan saja. Sudah kita jawab di somasi (soal izin)," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menag: Pesantren Jadi Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat

21 hari lalu

Hari Terakhir Blusukan di Lampung, Jokowi Borong Produk UMKM hingga Bertemu Teman Kuliah

2 bulan lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

2 bulan lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal