Dia menyampaikan penanganan perkara kini berada di bawah Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya. “Saat ini perkara ditangani oleh Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya,” ujar Andaru.
Atas naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Termasuk mendalami keterangan pelapor serta kemungkinan pemanggilan pihak terlapor dalam waktu dekat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan nama Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Proses hukum selanjutnya akan menentukan arah penanganan perkara yang kini resmi memasuki tahap penyidikan.