Diperiksa soal Kasus PUPR, Helmy Faishal Mengaku Tak Kenal Hong Artha

Antara
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini, mengaku tidak mengenal Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred. Saat ini, Hong Artha berstatus tersangka kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.

“Saya ditanya soal Hong Artha dan saya tidak kenal. Tidak (komunikasi) sama sekali. Selebihnya sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Helmy seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019).

KPK pada hari ini memeriksa Helmy sebagai saksi untuk Hong Artha dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Helmy juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan korupsi terkait kasus tersebut. “Tidak, lagi pula komisinya kan sudah beda, saya Komisi X,” ungkap sekjen PBNU itu.

Selain memeriksa Helmy, KPK pada hari ini juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi PKB lainnya, yaitu Fathan, sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha. “Hari ini melengkapi berkas saja, BAP lama. Jadi, tanya penyidik saja semua lengkap ya,” kata Fathan seusai diperiksa.

Dia juga mengaku tidak mengenal dengan tersangka Hong Artha. “Saya tidak kenal, tidak tahu,” kata Fathan.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut. Dia diduga memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Sementara, Damayanti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Ungkap Aliran Uang Rp3 Miliar per Bulan dari Bos Blueray Cargo ke Dirjen Bea Cukai

57 tahun lalu

Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp91 Miliar ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal