JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sebab, pernyataannya yang dijadikan pokok perkara dianggap sebagai tindak pidana penghasutan.
"Diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita berita bohong yang diduga menciptakan kerusuhan," ucap Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Padahal menurutnya, penyataan dugaan kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. PDIP selalu menyuarakan tertib hukum dan membangun budaya hukum.
"Apalagi kita sebagai negara dengan ideologi pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya upaya dalam membangun supermasi hukum itu," katanya.
Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.
"Semua pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Metro Jaya hari ini. Hasto dilaporkan atas dugaan penghasutan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.