Diperiksa Bareskrim, Pandji Dicecar 48 Pertanyaan soal Materi Stand Up Toraja

Puteranegara Batubara
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Puteranegara Batubara)

Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.

Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.

Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.

Terkait hal ini, Pandji Pragiwaksono telah permintaan maaf secara terbuka. Dia menyesali pernyataannya dalam materi stand up yang dianggap menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat adat Toraja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
8 hari lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Nasional
14 hari lalu

Pitra Romadoni soal Materi Mens Rea Komika Pandji: Jangan Jadikan Agama Lelucon, Nggak Layak!

Nasional
14 hari lalu

Petisi Ahli Soroti Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Jangan Jadikan Agama Lelucon!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal