JAKARTA, iNews.id - Polri mengimbau seluruh pihak yang 'dipalak' Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran oleh organisasi masyarakat atau kelompok tertentu untuk melapor ke polisi. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, masyarakat dapat melapor melalui hotline 110.
"Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu. Tapi kalau kemudian dia terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110," kata Isir di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dia menjelaskan, nantinya pihak kepolisian terdekat akan memberikan tindakan mulai dari imbauan hingga akhirnya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Meski begitu, Isir menegaskan upaya penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang meminta THR kepada warga akan ditempuh sebagai jalan terakhir jika masih terus memaksa.
"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," ujar Isir.