JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Senin (18/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi diperiksa terkait dugaan permintaan iuran uang untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda tahun 2026 oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
"Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui asisten daerah dan pejabat daerah terkait," ujar Budi, Selasa (19/5/2026).
Delapan pejabat yang diperiksa yakni:
1. Mahastini (MHS), Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap
2. Shalata Iip Pamuji Muchsin (SIP), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap
3. Is Haryanto (ISH), Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap
4. Sugianto (SGN), Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap
5. Annas Wahyu Purwanto (AWP), Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap
6. Jiwo Trusthi Mranani (JTM), Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilacap
7. Yosi Novitasari (YNS), Kepala Bagian Umum RSUD Cilacap
8. Laeli Musfiroh (LMF), Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap
Penyidik juga mendalami proses pengumpulan uang di RSUD Cilacap. Dari keterangan para saksi, disebutkan bahwa pejabat struktural terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.