Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama! Cek di iNews Siang Pukul 11.00 WIB Ini

Tim iNews
iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Hari ini menjadi pekan terakhir sebelum masuk bulan Ramadan Al Karim. Warga ramai-ramai melakukan tradisi ziarah kubur di berbagai daerah.

Ramadan di tengah pandemi juga mendorong masyarakat untuk melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya, soal buka bersama. 

Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan larangan buka bersama di lembaga pemerintahan, masjid, dan musala. Salah satunya Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat. 

iNews Siang Hari Ini Sabtu (10/4/2021). (Foto iNews).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Edaran itu diteken oleh Walikota Depok Mohammad Idris pada Rabu (7/4) yang ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah se-Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," dikutip dari surat edaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Film
18 jam lalu

Cari Apa? MNC Group Hadirkan Banyak Ragam Hiburan dan Informasi untuk Keluarga Indonesia

Nasional
1 hari lalu

Scan TV Anda untuk Tayangan Berkualitas

Nasional
2 hari lalu

BGN Siapkan 4 Skema Penyaluran MBG saat Ramadan, Apa Saja?

Nasional
2 hari lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal