Dijemput Paksa KPK, Eks Petinggi Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno Langsung Diperiksa Intensif

Arie Dwi Satrio
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Riezky Maulana/ iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, Jumat (4/12/20020). Hadinoto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Hadinoto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik.

"Jumat, 4 Desember 2020, KPK jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," ujar Ali di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto dijemput paksa di rumahnya kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hadinoto sempat absen dalam pemanggilan pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.

"Tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

57 tahun lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal