Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Begini Kata KPU

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari merespons pihaknya digugat terkait pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu Presiden 2024.. (Foto: MPI)

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI, dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan dugaan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didit Prabowo Sowan ke Jokowi di Solo, Mensesneg Ungkap Tujuannya

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

57 tahun lalu

John Herdman Bertemu Prabowo di Hambalang, Proyek Besar Timnas Indonesia Dimulai

57 tahun lalu

Aksi Unjuk Rasa Dukung Prabowo Rampung, Jalan Medan Merdeka Selatan Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal