Diduga Terima Uang Suap Rp26,5 Miliar, Harta Menpora Imam Nahrawi Rp22 Miliar

Ilma De Sabrini
Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI oleh KPK, Rabu (18/9/2019). (Foto: iNews.id/Ilma Naviah de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI. Bersamaan itu, Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka.

Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dicatat KPK, Imam memiliki harta kekayaan Rp22.640.556.093. LHKPN itu dilaporkan Imam pada Maret 2018 untuk periodik kekayaan 2017.

Politikus PKB itu tercatat memiliki 10 tanah dan bangunan hasil sendiri yang tersebar di Sidoarjo, Bangkalan, Malang, Surabaya, hingga Jakarta Selatan dengan total Rp14.099.635.000.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Imam tercatat memiliki empat mobil yakni mobil merek Hyundai senilai Rp300 juta, Mitsubishi Pajero senilai Rp750 juta, Toyota Kijang Innova senilai Rp100 juta, dan Toyota Alphard senilai Rp550 juta yang kesemuanya bernilai total Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan penetapan tersangka Imam Nahrawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

3 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

13 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

24 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal