Diduga Terima Gratifikasi, Andhi Pramono Beli Berlian hingga Rumah Mewah di Jaksel

Arie Dwi Satrio
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga belanjakan hasil gratifikasi untuk membeli barang mewah (Foto: Antara)

Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono disangkakan juga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dengan demikian, Andhi dijerat sebagai tersangka dalam dua Pasal yakni, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi sebesar Rp28 miliar. Andhi diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor (importir). Dia disinyalir menjadi broker para importir tersebut.

Sebagai broker, Andhi Pramono diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebiasaan Orang Makassar Ini Dipuji Menkes, Setiap Makan Pakai Jeruk Nipis!

4 hari lalu

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu di Kasus Impor Barang Digelar 28 Juli

5 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

9 hari lalu

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara gegara Suap Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal