Dicecar 38 Pertanyaan, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Rizal Bomantama
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN buntut komentar bernada ancaman di media sosial. (Foto: Mukhtar Bagus)

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dia menegaskan BRIN tetap memproses APH sesuai aturan yang berlaku meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuataannya.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dody Hanggodo Sebut Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, 6 Pejabat Terseret Kasus Korupsi

3 hari lalu

Prabowo Tugaskan BRIN Cari Sumber Air Baru untuk Antisipasi Perubahan Iklim

3 hari lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

7 hari lalu

Peneliti BRIN Ungkap Mahasiswa Bisa Jadi Penggerak Pelestarian Bahasa Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal