Dicecar 38 Pertanyaan, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik ASN

Rizal Bomantama
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin dinyatakan terbukti melanggar kode etik ASN buntut komentar bernada ancaman di media sosial. (Foto: Mukhtar Bagus)

Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan. Dia menegaskan BRIN tetap memproses APH sesuai aturan yang berlaku meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuataannya.

"Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BRIN Minta Maaf usai Salah Posting Gambar Garuda Pancasila, Diduga Buatan AI

57 tahun lalu

Bulan Malam Ini Bakal Berwarna Biru gegara Blue Moon? Ini Kata BRIN

57 tahun lalu

Evaluasi Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Kementerian PANRB: Negara Hemat Rp1,9 Triliun

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal