Dewas KPK Tunda Sidang Pembelaan Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Sidang Dewas KPK beragendakan pembelaan dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditunda (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ditunda. Seharusnya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor. 

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai. 

"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak, Jumat (17/5/2024). 

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Ia menyebutkan, Ghufron tidak hadir di ruang sidang dengan alasan pembelaan belum selesai. 

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris melalui pesan singkatnya. 

Sebelumnya, Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Kementan siang ini. 

"Pembelaan (agenda sidang), pembelaan nanti pukul 14.00 WIB," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal