Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Wapres: Prosesnya Sudah Betul

Binti Mufarida
Wapres Ma'ruf Amin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons soal Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menyatakan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik berat. Wapres menyebut proses yang dilakukan Dewas sudah benar.

“Saya kira itu prosesnya sudah betul ya. Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahannya. Dan sudah menyatakan bahwa ada pelanggaran ringan, ada sedang dan berat,” kata Wapres di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, Firli disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Dewas KPK juga memberikan sanksi berat yaitu dengan merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri.

“Nah, maksimal memang aturan yang saya dengar di KPK hanya bisa mengusulkan untuk supaya mengundurkan diri. Saya kira itu,” kata Ma'ruf.

Wapres pun menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menetapkan pengunduran diri Firli Bahuri. Firli diketahui sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

57 tahun lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

57 tahun lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

57 tahun lalu

Perundingan AS-Iran Gagal, Ma’ruf Amin: Kita Harus Siap Hadapi Dampak Apa Pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal