Dewas Gelar Sidang Etik Pungli Rutan Hari Ini, Periksa Karutan KPK

Nur Khabibi
Dewas KPK kembali menggelar sidang etik terkait pungli rutan. Karutan KPK Achmad Fauzi dihadirkan sebagai terperiksa. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait pungutan liar (pungli) rutan, Kamis (14/3/2024). Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi dihadirkan dalam sidang sebagai terperiksa. 

"Terperiksa Karutan, AF (Achmad Fauzi)," kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (14/3/2024). 

Diketahui, Dewas menggelar sidang terhadap tiga pegawai KPK terkait dugaan pungli rutan. Sebelum Achmad Fauzi, dua pegawai lain telah disidang kemarin. 

"(Pegawai yang disidang) mantan Plt Kamtib dan mantan Plt Karutan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Rabu (13/3/2024). 

Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK telah dijatuhi sanksi berat atas kasus tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Polemik Yaqut Tahanan Rumah, Pengacara Noel Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

Nasional
3 hari lalu

Respons KPK usai Dilaporkan MAKI ke Dewas gegara Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
1 bulan lalu

Anggota Brimob yang Tewaskan Remaja di Tual Disidang Etik Hari Ini, Keluarga Korban Dihadirkan

Nasional
1 bulan lalu

Kompolnas soal Sanksi Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik: Potensi Besar Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal