Dewan Pers Tolak RUU Penyiaran yang Larang Investigasi, Karya Jurnalistik Berkualitas Tak Boleh Dikekang

Giffar Rivana
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat konferensi pers soal RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers menolak revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok DPR. Penolakan disampaikan karena salah satunya terdapat poin yang melarang jurnalisme investigasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, larangan itu bertentangan dengan mandat yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dia menegaskan, karya jurnalistik berkualitas tak boleh dikekang.

"Karena kita sebetulnya dengan UU (Nomor) 40, tidak lagi mengenal penyensoran, pemberedelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

"Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambah dia.

Ninik menilai, RUU Penyiaran akan menjadikan jurnalis tidak merdeka dan tidak independen.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers Kecam Israel Culik Jurnalis Indonesia, Minta Pemerintah RI Upayakan Pembebasan

Nasional
12 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
12 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
12 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal