Dewan Pers Soroti Draft RUU Penyiaran: Larangan Liputan Investigasi Ancam Kebebasan Pers

Raka Dwi Novianto
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dewan pers menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tersebar di masyarakat. Dalam aturan tersebut ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana mengkritisi peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pers. Sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. 

"Sengketa pers itu seperti dalam Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi dewan pers itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers," kata Yadi saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).

"Jadi memang dewan pers ini satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers," sambungnya.

Yadi menilai kewenangan KPI untuk menyelesaikan sengketa pers akan memberangus kebebasan pers. Menurutnya KPI tidak menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan Dewan Pers menjadi bagian rezim tersebut.

"Jadi itu jelas akan memberangus pers kalau seandainya ini ada juga," kata Yadi.

Yadi juga menyoroti adanya aturan tersebut berdampak dengan adanya campur tangan pemerintah dan akan ada pembatasan peliputan.

"Nah ini bahaya ini adanya larangan mengenai liputan investigasi seperti dalam rancangan undang-undang ini itu akan menyebabkan ada campur tangan dari regulator pemerintah dalam hal ini. Kalau seandainya ada pembatasan peliputan -peliputan jurnalistik termasuk disini adalah larangan investigasi," ujarnya.

"Dalam draft rancangan RUU penyiaran ini pasal 56 ayat 2 isinya melarang menayangkan eksklusif penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Apa dasarnya pelarangan ini, pelarangan ini justru akan memberangus pers," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hari Pers Nasional, Iwakum: Kebebasan Pers Mutlak Dilindungi!

Nasional
2 hari lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal