Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Tim iNews.id
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perjanjian dagang di Washington DC (dok. Sekretariat Presiden)

Kedua, Pasal 3.3 perjanjian bilateral soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Isinya meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Bentuk kerja sama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita," katanya.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
15 hari lalu

SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Nasional
31 hari lalu

Dewan Pers Minta Google Buka Dialog soal Publisher Rights di Era AI

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers Sebut Media Mainstream Masih Jadi Referensi Masyarakat, Ini Buktinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal