Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Dikonversi 50 Persen ke Rupiah

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Arif Julianto)

Untuk komoditas migas, ketentuan penempatan dana tidak langsung mengikuti skema konversi 50 persen tersebut, melainkan tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan saat ini.

Dengan kebijakan ini, devisa hasil ekspor migas masih diwajibkan mengendap di sistem keuangan nasional selama jangka waktu tiga bulan sebagaimana aturan lama.

"Langkah penguatan ini diharapkan dapat menjadi amunisi tambahan bagi pemerintah dan Bank Indonesia dalam menghadapi volatilitas global dengan memastikan pasokan valas di dalam negeri, khususnya di perbankan pelat merah, tetap melimpah," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Himbara

Nasional
4 bulan lalu

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Makro
5 bulan lalu

Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Bisnis
1 tahun lalu

Terbitkan PP Pengelolaan DHE SDA, Prabowo: Devisa Ekspor Bertambah 80 Miliar Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal