Deretan Sanksi Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat sebagai Ketua KPU, Loloskan Gibran hingga Jalan Bareng Wanita Emas

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy"ari dipecat oleh DKPP. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ternyata Hasyim pernah disanksi karena melakukan pelanggaran etik.

Terbaru dia terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dia berhubungan badan dan janji menikahi perempuan berinisial CAT tersebut. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Berikut deretan sanksi Hasyim Asy'ari:

1. Jalan Bareng dengan Wanita Emas 

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Keduanya berziarah ke sejumlah tempat. 

Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

57 tahun lalu

Gerindra Beri Sanksi Teguran Keras Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Gim saat Rapat

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal