JAKARTA, iNews.id - Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ternyata Hasyim pernah disanksi karena melakukan pelanggaran etik.
Terbaru dia terbukti melakukan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dia berhubungan badan dan janji menikahi perempuan berinisial CAT tersebut.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," Kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).
Berikut deretan sanksi Hasyim Asy'ari:
Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan sang Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022. Keduanya berziarah ke sejumlah tempat.
Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.