Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pakaian adat (Istimewa)

Menurut Siti, kebijakan tambahan seragam pakaian adat itu diterapkan saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"Insya Allah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," kata Siti.

Diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Nasional
12 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun, Sita Uang Puluhan Juta

Nasional
22 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Nasional
27 hari lalu

19 Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Permudah Akses Anak Sekolah hingga Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal