Depok Bakal Terapkan Seragam Pakaian Adat di Sekolah, Mulai SD hingga SMA

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pakaian adat (Istimewa)

Menurut Siti, kebijakan tambahan seragam pakaian adat itu diterapkan saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"Insya Allah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," kata Siti.

Diketahui dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Janji Rawat dan Perbaiki Bandara hingga Puskesmas di Pulau Miangas

Megapolitan
3 hari lalu

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Pramono bakal Tindak yang Masih Pungut Bayaran

Nasional
4 hari lalu

Mendikdasmen Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah Rampung Tahun Ini 

Megapolitan
5 hari lalu

Viral! Tarik Paksa Motor Milik Perempuan, Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal