Kepala Badan Kesbangpol Merangin Mulyono menegaskan langkah pembekuan telah melalui prosedur resmi.
“Karena mereka punya SK Kemenkumham, kita tidak bisa langsung menindak atau menangkap. Kalau kita paksa, bisa berujung gugatan ke PTUN. Tapi untuk pembekuan, itu ranah administrasi yang sudah sesuai prosedur,” kata Mulyono.
Sumber internal Pemkab menyebut pembekuan yayasan sosial ini merupakan bagian dari pemantauan terhadap penyebaran paham radikal berkedok kegiatan sosial keagamaan.
Sejumlah warga Desa Sungai Ulak mengaku terkejut dengan pembekuan yayasan yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial tersebut.
“Selama ini kelihatannya membantu anak yatim, tapi ternyata dibalik itu ada indikasi bahaya,” kata Romadon, salah seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola yayasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan afiliasi dengan jaringan NII.