Densus 88 Akan Matikan Pendanaan yang Jadi Life Blood Jamaah Islamiyah 

Puteranegara Batubara
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri. (Foto MNC Portal).

Kendati demikian, Aswin menekankan, terkait pengusutan aliran dana JI, memerlukan waktu yang cukup lama apabila dibandingkan penuntasan kasus pidana pada umumnya. 

"Tindakan densus pada penegakan hukum berusaha mengikis dan  melemahkan. Kita harapkan, kita tuntaskan. Dibandingikan memang perkara pidana biasa selesai 1 tahun ini akan terus berkelanjutan dan panjang," ucap Aswin. 

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah. 

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Kebutuhan Anggaran Proyek Gentengisasi Tak Sampai Rp1 Triliun

Internasional
7 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Nasional
1 bulan lalu

Densus 88 Tangkap 7 Teroris Jaringan NII dan Ansharut Daulah pada Momen Nataru

Nasional
2 bulan lalu

Dirjen AHU Kemenkum Ungkap Kunci Utama Tutup Ruang TPPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal