Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025). Usai sembilan jam lebih diperiksa, ketiganya tidak ditahan.
"Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan alasan Roy Suryo cs tidak ditahan. Menurut dia, mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan dalam pemeriksaan tersebut.
"Kenapa demikian? karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," tutur dia.
Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan pemeriksaan berjalan dengan lancar. menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari penyidik, tim kuasa hukum hingga awak media.