Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK soal Pilpres 2024, Gugatan Dikabulkan?

Felldy Aslya Utama
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Lalu opsi ketiga, MK mengabulkan sebagian permohonan yakni hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

"Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK," kata Denny.

Terakhir opsi keempat, MK membatalkan kemenangan Gibran dan hanya Prabowo Subianto yang bisa dilantik lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 terkait pemilihan Cawapres.

"Bagi kekuatan politik yang diam-diam menolak dilantiknya cawapres Gibran dengan berbagai alasan, opsi keempat ini menjadi bagian dari solusi. Karena Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 memberikan waktu paling lambat 60 hari bagi MPR untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, tentu setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024," kata Denny.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

Prabowo Apresiasi MUI: Selalu jadi Pilar Stabilitas dan Toleransi Seluruh Umat

Nasional
2 jam lalu

Prabowo bakal Bangun Gedung 40 Lantai untuk MUI hingga Baznas di Depan Bundaran HI

Nasional
3 jam lalu

Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI

Nasional
4 jam lalu

Dasco Buka Suara soal Ramai Dukungan Prabowo Dua Periode

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal