Ressa mengaku harus berjuang sendirian mencari tahu asal-usul dirinya. Janji untuk melanjutkan pendidikan ke Jakarta pun hanya tinggal harapan. Dia terpaksa putus sekolah atau drop out (DO) pada semester empat karena tidak mampu membayar biaya kuliah.
Kini, demi menyambung hidup, dia bekerja sebagai penjaga toko kelontong 24 jam dengan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diketahui, kasus Denada digugat penelantaran anak resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 November 2025 oleh Ressa Rizky Rossano yang mengaku baru mengetahui identitas ibu kandungnya.
Dalam gugatan itu, Denada Tambunan dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua. Ressa menuntut pertanggungjawaban hukum sekaligus pengakuan statusnya sebagai anak biologis Denada.
Proses hukum disebut telah memasuki tahap mediasi satu kali. Namun, Denada dilaporkan tidak hadir saat panggilan pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Moh Firdaus Yuliantono, membenarkan bahwa tergugat merupakan artis nasional berinisial D.