"Bahwa pernyataan dalam video dimaksud telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat. Dan pernyataan dalam video tersebut telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya," bunyi surat somasi tersebut.
BHPP DPP Demokrat memberikan waktu kepada Budhius Piliang 3x24 jam setelah menerima surat somasi untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.
"Bahwa kami juga akan melakukan somasi serta tindakan hukum lainnya terhadap pemilik akun YouTube channel bernama Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online," bunyi surat somasi itu.