Demokrasi Tanpa Korupsi

Ranto Rajagukguk
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Unggulnya dua tersangka kasus korupsi dalam gelaran Pilkada 2018 seolah menjadi tamparan keras sekaligus mengundang banyak pertanyaan.

Hal ini diduga karena aturan hukum yang lemah di mana calon kepala daerah berstatus tersangka tetap diperbolehkan mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Parahnya, akibat politik uang dan kondisi masyarakat yang apatis terhadap rekam jejak calon justru membuka peluang kemenangan bagi para tersangka korupsi.

Sebagai langkah antisipasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun segera menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Isinya dengan tegas melarang bagi mantan narapidana korupsi, narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2019.

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tentunya bertanggung jawab menyaring figur-figur terbaik sebagai kandidat yang nantinya akan dipilih oleh rakyat. Sayangnya, di tengah langkah tegas KPU tersebut, sejumlah pihak justru berupaya menghalangi. Lagi-lagi hal ini muncul akibat lemahnya aturan perundang-undangan.

Meski PKPU tersebut akhirnya disahkan oleh Kemenkumham, masih terdapat celah bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri dalam pileg 2019, untuk melakukan judicial review.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Prabowo Dapat Laporan Uang Koruptor Rp39 Triliun Tertinggal di Bank: Mungkin Dia Banyak Istri Muda

Film
1 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 39, Rabu 13 Mei 2026: Dion dan Reza Menyusup ke Apartemen Dipa

Soccer
2 hari lalu

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Jepang di Piala Asia U-17 2026, Live di RCTI!

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal