JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Yatalathof Ma'shum Imawan merespons pernyataan polisi yang menyebut aksi demonstrasi mereka di Bundaran HI, Jakarta pada Jumat (12/6/2026) tidak sesuai aturan. Polisi sebelumnya mengeklaim tidak ada pemberitahuan resmi dari mahasiswa, hanya ada surat elektronik berformat PDF.
Yatalathof menegaskan, surat terkait demo hanya bersifat pemberitahuan dan tidak harus disampaikan secara langsung.
"Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi. Kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (15/6/2026).
Dia juga menyinggung soal polisi yang menyebut aksi itu tidak sesuai prosedur. Dia mengingatkan, polisi justru memaksa para demonstran untuk melakukan aksinya di depan Gedung DPR.
"Jika polisi mengeklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi salat Jumat di Dukuh Atas," katanya.