Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

RCTI
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
1 hari lalu

Gebrakan Baru RCTI: Terikat Janji Puncaki Rating Nasional, Simak Sinopsis dan Rahasia Kesuksesannya

Film
4 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 29, Minggu 3 Mei 2026: Davina Semakin Curiga dengan Hubungan Sena dan Lydia

Film
6 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 27, Jumat 1 Mei 2026: Konflik Davina-Jihan Memanas!

Film
7 hari lalu

KIKO & LOLA Akan Hadir Kembali dalam Meet and Greet Seru di IMOBY Balai Kartini Jakarta 2026!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal