Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK usai Jadi Stafsus Menhan

Nur Khabibi
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan (foto: @dc.kemhan/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selebritas Deddy Corbuzier belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Deddy wajib melaporkan LHKPN usai dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," kata anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (18/3/2025). 

Budi mengingatkan Deddy agar segera menyampaikan LHKPN kepada KPK. Sebab, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.

Deddy punya batas waktu melaporkan harta kekayaan setelah pelantikan.

"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca-dilantik pada jabatan tersebut," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan

57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal