Datangi Bareskrim, Pendiri ACT Ahyudin Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Bachtiar Rajab
Pendiri ACT Ahyudin (foto: MPI)

Terkait kemungkinan dirinya akan ditahan, Ahyudin enggan berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada penyidik.

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," kata Ahyudin.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri memeriksa 4 tersangka kasus dugaan penggelapan dana ACT hari ini.

Mereka yang diperiksa antara lain mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar; anggota pembina ACT, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal