Dasco Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, bakal Kumpulkan Fraksi DPR Hari Ini

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Felldy Aslya Utama/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti 17+8 tuntutan rakyat dalam waktu dekat. Dia mengatakan DPR akan menggelar rapat dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

"Ya, jadi memang sebagian yang disampaikan oleh adik-adik BEM ini juga ada yang termasuk di 17+8. Nah, kami dalam audiensi tadi juga sudah menyampaikan bahwa DPR juga dalam waktu yang singkat-singkatnya akan melakukan evaluasi-evaluasi menyeluruh," kata Dasco usai audiensi dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) hingga perwakilan kepemudaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2024).

Dia mengatakan evaluasi DPR itu mencakup tunjangan maupun keterbukaan kegiatan DPR yang termasuk dalam 17+8 tuntutan rakyat.

"Kita akan lakukan besok (hari ini) rapat evaluasi dengan pimpinan-pimpinan fraksi untuk menyatukan pendapat dan kesepakatan di DPR," tegas Dasco.

Diketahui, 17+8 tuntutan rakyat dirilis oleh @malakaproject.id di Instagram. 17 tuntutan jangka pendek memiliki batas waktu atau deadline 5 September 2025. Sementara tuntutan jangka panjang mempunyai deadline 31 Agustus 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Respons Cepat 17+8 Tuntutan Rakyat: Wujudkan #IndonesiaBerbenah & Bangun Budaya Politik Baru

57 tahun lalu

Dasco di Hadapan Mahasiswa: Tunjangan Anggota DPR akan Dievaluasi Menyeluruh

57 tahun lalu

Isi 17+8 Tuntutan Rakyat yang Dinisiasi Jerome Polin, Salsa Erwina dan Cheryl Marella di IG Story, Apa Saja?

57 tahun lalu

Viral 17+8 Tuntutan Rakyat: Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal